Persyaratan Umum Dan Khusus Perangkat Desa Soka

27 Juli 2022
Administrator
Dibaca 8.614 Kali
Persyaratan Umum Dan Khusus Perangkat Desa Soka

Setiap penduduk yang mencalonkan diri sebagai Calon Perangkat Desa harus datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menyerahkan surat permohonan menjadi Perangkat Desa 2 (dua) rangkap yang ditandatangani oleh Pendaftar di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada TP3D:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga, yang bertandatangan elektronik;
  2. fotokopi ijazah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir ole Pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi akte kelahiran, dengan ketentuan: akta kelahiran yang sudah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dilegalisir; akta kelahiran yang masih dengan tandatangan manual dilegalisir oleh Dinas Dukcapil yang berwenang; SALINAN
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian sesuai alamat domisili pada KTP
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari rumah sakit pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
  7. izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk bagi Pegawai Negeri Sipil;
  8. izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI/ Pegawai BUMN/BUMD
  9. surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dan Camat bagi Perangkat Desa dan anggota BPD yang mendaftar menjadi Perangkat Desa;
  10. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, baik di lembaga pemerintah maupun swasta jika terpilih sebagai Perangkat Desa;
  11. fotokopi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang;
  12. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pendaftar di atas kertas bermaterai cukup, yang terdiri dari:
  13. 1) surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 3) surat pernyataan kesanggupan berdomisili dan pindah kependudukan ke Desa setempat paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilantik sebagai Perangkat Desa bagi Penduduk yang berasal dari luar Desa setempat. 4) surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal dilantik sebagai Perangkat Desa. 5) surat pernyataan kesanggupan untuk menerima sanksi, jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugas kurang dari 3 (tiga) tahun.
  14. pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  15. surat pernyataan pengalaman pengabdian kepada Desa sekurang kurangnya 1 (satu) tahun dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Desa bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang memiliki pengalaman tersebut. Sedangkan untuk BPD dibuktikan dengan Surat Keputusan Camat.

Surat pernyataan dapat didapatkan di Kantor Sekretariat Panitia TP3D Desa Soka pada Jam Kerja.