Sosialisasi Desa Anti Korupsi Tahun 2024 Kepada Lembaga Desa, Tomas, dan Toga

06 April 2024
Administrator
Dibaca 333 Kali
Sosialisasi Desa Anti Korupsi Tahun 2024 Kepada Lembaga Desa, Tomas, dan Toga

Pada hari Sabtu (6/04) bertempat di Aula Kantor Desa Soka, Pemerintah Desa Soka melakukan sosialisasi Desa Anti Korupsi yang akan dicanangkan pada Tahun 2024. Desa Anti Korupsi ini merupakan perluasan dari Desa sebelumnya. Acara dihadiri oleh Kepala  Desa dan Perangkat, Ketua BPD dan Anggita, Ketua RT dan RW Se-Desa Soka, Babinsa dan Bhabimkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.