PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

09 Desember 2020
Administrator
Dibaca 132 Kali
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
  • Mengisi Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari
  • Mengisi Formulir F-1.06 jika ada perubahan elemen data di Kartu Keluarga beserta data dukung perubahannya
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 untuk pencetakan KIA (usia anak > 5 tahun)
  • Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan


Informasi :

  • Semua persyaratan untuk pelayanan online SIPON KEDUTEN yang discan/foto untuk diunggah harus aslinya.
  • Jika pengajuan Akta Kelahiran (tambah anak) terdapat proses pecah KK, maka diajukan permohonan pecah KK terlebih dulu melalui menu Kartu Keluarga
  • SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan, yang nantinya pada Kutipan Akta Kelahiran terdapat penambahan frasa "yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan"
  • SPTJM Data Kebenaran Pasangan Suami Istri diupload jika tidak dapat menunjukkan Buku/Akta nikah orang tua dan pada Kartu Keluarga tertera nama Ayah dan Ibu
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran diupload jika tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran dari RS/Dokter/Bidan
  • Formulir F-2.01, Surat Dispensasi, Surat Kuasa, SPTJM dan F-1.06 dapat di download pada menu Download
  • Pencetakan Mandiri Akte KelahiranKartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN sedangkan KIA (kartu Identitas Anak) akan dikirim via pos ke Desa/Kelurahan

Pengajuan Penambahan Anggota Keluarga Belum Memiliki NIK usia 0 s/d 18 tahun

  • Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta KelahiranKartu Keluarga dan KIA
  • Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto).
  • Mengupload data dukung berupa kutipan akta kelahiran yang dimiliki untuk semua anggota keluarga berusia 0 s/d 18 tahun
  • Pada Surat Kelahiran Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong harus tertulis NAMA BAYI dengan jelas atau dengan huruf kapital
  • Data dukung penambahan Anggota Keluarga Belum Memiliki NIK (usia 7 s/d 18 tahun) melampirkan/mengupload ijazah/raport
  • Jika ada perubahan elemen data pada Kartu Keluarga, harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan Perubahan Elemen Data, Elemen data yang akan diubah dicoret pada Kartu Keluarga dan dituliskan perbaikan di sebelahnya