BPKPAD Kabupaten Klaten Adakan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Soka

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi peraturan daerah tersebut, digelar di Desa Soka, Kamis (21/11), dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Klaten, Kepala Desa Soka dan Perangkatnya dan warga masyarakat Desa Soka.
Analis Pajak dan Retribusi BPKPAD Kabupaten Klaten, Colob, selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan dalam Perda No 15 Tahun 2023 telah ditetapkan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah. "Dalam sosialisasi Perda No 15 Tahun 2023 di Kecamatan Kalikotes, kita sampaikan materi khusus yang terkait dengan jenis pajak dan retribusi daerah. Adapun penekanannya pada PBB dan BPHTB," jelasnya.
Untuk PBB, kata Colob, ada prioritas bagi petani yang memiliki lahan pertanian dan peternakan. Dalam hal ini, Pemkab Klaten memberikan kemudahan atau keringanan pajak sebesar 0,08%.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin