Pelantikan Pengganti Antar Waktu BPD Periode 2018-2024

24 Januari 2023
Administrator
Dibaca 2.684 Kali
Pelantikan Pengganti Antar Waktu BPD Periode 2018-2024

Pada Selasa (24/1/2023) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soka melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Soka, pelantikan BPD PAW oleh Camat Karangdowo.

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soka dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Soka,  Camat  Karangdowo dan jajarannya, Babinsa dan ketua RW/RT. Adapun yang dilantik sebagai PAW BPD adalah Bp. Suparmo menggantikan Bp. Sri Margiyanto yang sedang berhadapan dengan hukum.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.