PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

09 Desember 2020
Administrator
Dibaca 148 Kali
  • Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
  • Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
  • Kartu Keluarga / KTP yang meninggal (dalam upload KTP yang meninggal dimaksudkan jika tidak memiliki KK tetapi data ada dalam database SIAK)
  • KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan yang sudah dipotong pada bagian tanda tangannya (jika ada)
  • Mengisi Formulir F-1.06 jika ada perubahan elemen data di Kartu Keluarga beserta data dukung perubahannya
  • Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan

Informasi :

  • Semua persyaratan untuk pelayanan online (SIPON KEDUTEN) yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
  • Formulir F-2.01 dan Surat Kuasa dapat didownload pada menu Download
  • Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto)
  • Mengupload data dukung berupa kutipan akta kelahiran yang dimiliki untuk semua anggota keluarga berusia 0 s/d 18 tahun
  • Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan
  • Pencetakan Mandiri Akte Kematian dan Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN sedangkan KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan bisa diambil di Dinas Dukcapil atau melalui inovasi ADEK MANJA (bisa dilihat menu Download Sipon Keduten)
  • Jika pada Kartu Keluarga tidak terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan/lainnya maka pengajuan dapat dilakukan melalui bantuan Operator SMARD di Desa/Kelurahan atau dengan offline/tatap muka di Dinas Dukcapil