PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
09 Desember 2020
Administrator
Dibaca 148 Kali
- Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
- Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
- Kartu Keluarga / KTP yang meninggal (dalam upload KTP yang meninggal dimaksudkan jika tidak memiliki KK tetapi data ada dalam database SIAK)
- KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan yang sudah dipotong pada bagian tanda tangannya (jika ada)
- Mengisi Formulir F-1.06 jika ada perubahan elemen data di Kartu Keluarga beserta data dukung perubahannya
- Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
Informasi :
- Semua persyaratan untuk pelayanan online (SIPON KEDUTEN) yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
- Formulir F-2.01 dan Surat Kuasa dapat didownload pada menu Download
- Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto)
- Mengupload data dukung berupa kutipan akta kelahiran yang dimiliki untuk semua anggota keluarga berusia 0 s/d 18 tahun
- Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan
- Pencetakan Mandiri Akte Kematian dan Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN sedangkan KTP-el Suami/Isteri yang ditinggalkan bisa diambil di Dinas Dukcapil atau melalui inovasi ADEK MANJA (bisa dilihat menu Download Sipon Keduten)
- Jika pada Kartu Keluarga tidak terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan/lainnya maka pengajuan dapat dilakukan melalui bantuan Operator SMARD di Desa/Kelurahan atau dengan offline/tatap muka di Dinas Dukcapil
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin