8. Tidak Ada Aparatur Desa Dalam 3 tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi
02 April 2025
Administrator
Dibaca 471 Kali
| INDIKATOR | NO | BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN | LINK AKSES |
|||
| 2023 | 2024 | 2025 | ||||
| II.3 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi | 1 | Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten |
------ ---------- |
||
| 2 | Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab |
Surat Pernyataan Dari Polsek Karangdowo 2024 --------- |
||||
| 3 | Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut |
Hasil Penelusuran Korupsi Desa Soka ---- |
||||
| 4 | Surat pernyataan diupload ke website desa | Bukti Upload Ke Website Desa Soka | ||||
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin